Hasil PHPU Diputus MK Hari Ini, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Tidak Akan Hadir

Hasil PHPU Diputus MK Hari Ini, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Tidak Akan Hadir

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Tidak Akan Hadir --(Sumber Gambar: Antara)

 
RADAR JABAR - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memilih untuk tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa informasi yang diterima adalah bahwa Prabowo dan Gibran tidak akan hadir, meskipun beberapa petinggi partai mungkin akan hadir.

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Meskipun tidak hadir, tim Prabowo-Gibran tetap optimis bahwa MK akan memutuskan sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan bahwa pihak Prabowo-Gibran akan menghormati putusan dari majelis hakim konstitusi, siapapun yang menjadi pemenangnya.

“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah tiba di MK untuk menghadiri sidang tersebut. Ganjar menyatakan bahwa mereka hadir hanya untuk mendengarkan putusan, sambil menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi.

 

 
 
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia. Di sisi lain, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya.

Anies juga mengungkapkan penghormatannya terhadap putusan dan berharap MK akan mengambil peran penting dalam menyelamatkan demokrasi melalui putusan yang akan dibacakan. Ia juga mengimbau semua pihak yang hadir untuk tetap tertib dan menaati peraturan yang berlaku.

 

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Hasil Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

 

MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua pasangan calon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran (*).

Sumber: antaranews.com