Pemkab Purwakarta Upayakan Bantu Pekerja Dengan Buka Posko Pengaduan THR

Pemkab Purwakarta Upayakan Bantu Pekerja Dengan Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi-Iqbal Nuril Anwar-Pixabay/IqbalStock

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) sebagai upaya membantu para pekerja agar mendapatkan hak mereka berupa THR.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Didi Garnadi, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pembukaan posko juga atas instruksi dari Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, untuk membantu para pekerja yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka menjelang Lebaran.

BACA JUGA:Bey Sebut Pemprov Jabar Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang Selesai H-10 Lebaran

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," ungkapnya.

Didi juga meminta kepada jajaran Disnakertrans Purwakarta untuk memberikan bantuan dalam menyelesaikan setiap masalah yang terkait dengan THR, sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan keluarga mereka dengan tenang.

"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," tambahnya.

BACA JUGA:OJK Jabar Dorong Pengembangan Pertanian

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, menyatakan bahwa peran posko pengaduan THR sangat penting dalam menindaklanjuti setiap keluhan pekerja yang mengalami kesulitan dalam menerima THR.

"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima THR," ujarnya.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Depok Imbau Warga dengan KTP Jakarta untuk Menggantinya Sesuai Domisili

Rudi juga menjelaskan bahwa posko pengaduan dapat bertindak sebagai perantara antara pekerja dan perusahaan jika terjadi hambatan dalam pembayaran THR.

"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan tidak ada kendala di antara mereka dalam pembayaran THR. Namun, bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.*

Sumber: antara