Mantan Walikota Banjar Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi, Rugikan Negara Sekitar Rp10,2 Miliar

Mantan Walikota Banjar Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi, Rugikan Negara Sekitar Rp10,2 Miliar

Mantan Wali Kota Banjar Jawa Barat dua periode Herman Sutrisno jelang konferensi pers penahanannya di Gedung KPK, Jakarta,Kamis 23 Desember 2021. Herman Sutrisno mulai menyicil kerugian negara sebesar Rp958 juta dari total Rp10,2 miliar--.(Foto Istimewa)

Radar Jabar - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, kini tengah dalam sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar. Kasusnya dibongkar olek Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK).

Herman Sutrisno, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjar selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2010-2013, kini berada dalam proses pemulihan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh tindakannya.

Dia dan beberapa pihak lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pada periode 2008-2013, mengakibatkan kerugian negara mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni sekitar Rp10,2 miliar.

Menanggapi hal ini, Jaksa Eksekutor KPK, Pak Andri Prihandono, melalui biro keuangan telah berhasil memperoleh setoran pertama penggantian kerugian dari Herman Sutrisno sebesar Rp958 juta. Meskipun demikian, jumlah ini masih jauh dari lunas, dengan sisa pembayaran sekitar Rp9,24 miliar.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat praktek korupsi tersebut.

 

BACA JUGA:Anggota Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba

 

"Pak Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan cicilan pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa 19 Maret 2024.

Ia mengatakan, uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Herman Sutrisno belum lunas, masih ada sisa sekitar Rp9,24 miliar dari total seluruh kerugian negara yang mencapai Rp10,2 miliar. .

"Uang yang disetorkan tersebut merupakan setoran pertama dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp10,2 Miliar," kata dia.  

Tindakan Herman Sutrisno ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menanggulangi dampak dari perbuatannya. Namun, proses pemulihan masih memerlukan upaya yang lebih besar untuk mencapai keseluruhan penggantian yang diharapkan. KPK akan terus melakukan penagihan kembali untuk memastikan semua kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

 

BACA JUGA:Penutupan MTQ di Kabupaten Banjar jadi Acara Dugem

Sumber: Jabar Ekspres