Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Dilaksanakan Besok 10 Maret 2024

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Dilaksanakan Besok 10 Maret 2024

Ilustrasi Kuala Lumpur ibu kota Malaysia-Pexels-Tangkapan layar via Pixabay

Radar Jabar – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur yang punya hak memilih untuk menghadiri pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

 

PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur akan dilaksanakan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, pada Minggu 10 Maret 2024.

 

‘Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center,” jelas Idham di Jakarta, Jumat (8/3), dikutip dari JPNN.

 

Pemilihan lokasi PSU di ibu kota Malaysia tersebut, jelas dia, sama seperti penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.

 

BACA JUGA:Respons Mahfud Terkait Suara Ganjar-Mahfud Mentok di 17 Persen, KPU Beri Bantahan

 

KPU pada PSU kali ini menerapkan metode pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) serta metode kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksankan pada Maret 9 Maret 2024 dan metode TPS digelar sehari berselang 10 Maret 2024.

 

Pemerintah Malaysia pun sudah merestui metode yang akan digunakan tersebut. Adapun perihal logistik, KPU yakin semuanya akan terpenuhi.

 

“Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insyallah semua logistik terpenuhi,” kata dia.

 

Sebelumnya, KPU menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di kota terbesar di Malaysia itu mencapai 62.217 orang. Jumlah ini terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

 

BACA JUGA:Bupati Bandung Yakini Pemilu 2024 Sudah Berjalan Fairplay, Partisipasi Warga di Atas 80%

 

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, angka tersebut didapatkan oleh pihaknya dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya.

 

Tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih untuk tiga metode yang tercatat pada DPT, DPTb, serta DPK, total hingga 78 ribu.

 

Angka 78 ribu tersebut menjadi basis data guna pemutakhiran melalui tiga kategori. Ada validitas alamat, analisis kegandaan, serta validitas nomor induk kependudukan (NIK) mau pun nomor paspor.

 

Sumber: JPNN.

Sumber: