Kementerian ESDM Catat Pencapaian Pengembangan PLTS Atap Mencapai 140 MW

Kementerian ESDM Catat Pencapaian Pengembangan PLTS Atap Mencapai 140 MW

Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu memberi sambutan dalam acara bertajuk, “Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Ten--ANTARA/Putu Indah Savitri

RADAR JABAR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa data capaian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hingga Desember 2023 mencapai 140 megawatt (MW). Meskipun begitu, targetnya pada tahun 2025 adalah sebesar 3,6 gigawatt (GW).

 

“Dengan berbagai hambatan yang dihadapi, capaian pengembangan PLTS Atap hingga Desember 2023 baru mencapai 140 MW, sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, di Jakarta pada hari Selasa (5/3).

BACA JUGA:Jokowi Angkat KH. Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden Bertepatan dengan Rencana Demo Kelangkaan Beras

 

Jisman menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan sambutan dalam sebuah acara yang berjudul "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum".

 

Menurut Jisman, pengembangan PLTS Atap sangatlah penting dan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendapatkan manfaat seperti mengurangi penggunaan bahan bakar fosil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat listrik pada siang hari, dan memberikan pendidikan langsung kepada masyarakat tentang energi terbarukan.

 

Oleh karena itu, Jisman menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan optimalisasi penggunaan energi surya melalui PLTS Atap. Untuk mempercepat pengembangan PLTS Atap, Kementerian ESDM telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Ditanya Tentang Rencana Pertemuan dengan Megawati, JK Beri Tanggapan Singkat

 

“Permen ini mengatur instalasi PLTS ATAP baik untuk PLN sendiri sebagai pemegang wilus (wilayah usaha) terbesar di Indonesia maupun wilus non-PLN,” tambahnya.

 

Sumber: antara