Penyelesaian Sertifikasi 1.004 Bidang Tanah oleh BKD Depok

Penyelesaian Sertifikasi 1.004 Bidang Tanah oleh BKD Depok

Ilustrasi--Freepik

RADAR JABAR - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi aset di Kota Depok dengan menyelesaikan sertifikasi sebanyak 1.004 bidang tanah.

"Awal tahun ini BKD Depok telah merampungkan sebanyak 1.004 bidang tanah yang akhirnya memiliki sertifikat. Masih ada 6.000 bidang tanah yang harus dipetakan dan dibuatkan sertifikat," ungkap Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Jumat (23/2).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk menjalankan proses ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang belum disertifikasi dapat tercatat secara resmi dan memiliki bukti hukum yang sah.

BACA JUGA:BRIN Investigasi Kejadian di Kawasan Rancaekek Kabupaten Bandung Bukan Puting Beliung Tapi Tornado !

Wahid juga menjelaskan bahwa Pemkot memiliki sekitar 7.000 aset yang tersebar dan sebagian besar belum tersertifikasi. Kerjasama dengan BPN diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini sehingga bidang tanah yang belum disertifikasi dapat segera diberi sertifikat.

"Anggaran juga sudah kami siapkan. Karena dalam penerbitan sertifikat dibutuhkan dana untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Teknisnya akan kami bahas bersama," tambahnya.

BACA JUGA:3 Pelaku Perdagangan Orang di Karawang dan Bandung Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan bahwa masalah aset milik Pemkot Depok yang belum tersertifikasi masih menjadi perhatian utama. Termasuk dalam hal penyerahan aset yang menjadi tanggung jawab pengembang, hal ini perlu dipantau dan diselesaikan.

Inventarisasi aset di seluruh wilayah dan program identifikasi dengan turun langsung ke lapangan dianggap sebagai salah satu langkah penting. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi klaim kepemilikan oleh pihak yang tidak berhak.

"Anggaran juga sudah kami siapkan. Karena dalam penerbitan sertifikat dibutuhkan dana untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Teknisnya akan kami bahas bersama," jelasnya.*

Sumber: antara