Hari Valentine Haram dalam Ajaran Agama Islam, Kenapa?

Hari Valentine Haram dalam Ajaran Agama Islam, Kenapa?

Hari Valentine Haram dalam Ajaran Agama Islam, Kenapa-Hari Valentine Haram dalam Ajaran Agama Islam-Freepik

RADAR JABAR - Hari Valentine jatuh pada tanggal 14 Februari dan dirayakan di seluruh dunia, terutama di negara-negara Barat. Pada hari yang juga dikenal sebagai Hari Kasih Sayang ini, orang-orang, terutama pasangan, saling memberikan hadiah seperti cokelat, bunga, dan boneka.

Secara umum, Hari Valentine menjadi momen untuk mengekspresikan kasih sayang kepada sesama. Namun, dalam Islam, perayaan ini dianggap haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melarang umat Islam merayakan Valentine, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Alasan di balik hukum haram tersebut mencakup:

  1. Bukan termasuk dalam tradisi Islam.
  2. Dikhawatirkan dapat mengarahkan muda-mudi Muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah).
  3. Berpotensi membawa dampak buruk.

Dari ketiga alasan tersebut, dapat dipahami bahwa dalam perspektif Islam, perayaan Valentine membawa sejumlah kerusakan. Beberapa penjelasan lebih lanjut meliputi:

 

BACA JUGA:5 Pilihan Ide Kado Valentine yang Romantis dan Berkesan

 

a.  Bukan Termasuk Ajaran Islam

Hari Valentine adalah perayaan dalam agama Nasrani, menghormati Santo Valentinus. Merayakan hal tersebut dianggap haram dalam Islam karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Melibatkan diri dalam perayaan tanpa dasar ajaran dapat dianggap sebagai perbuatan bidah atau penciptaan sesuatu yang tidak memiliki dasar agama.

b.  Zina dan Pergaulan Bebas

Perayaan Valentine tidak hanya sebatas pertukaran hadiah atau cokelat, namun juga mencakup kegiatan yang dapat berakhir dengan hubungan di luar nikah. Dalam Islam, segala bentuk hubungan di luar nikah termasuk zina, yang sangat dilarang. Surah Al-Isra' ayat 32 secara tegas menyatakan larangan mendekati zina.

c.  Berpotensi Membawa Keburukan

Perayaan Valentine tidak hanya mencakup pergaulan bebas, tetapi juga melibatkan pemborosan uang untuk membeli berbagai hadiah yang mungkin tidak penting. Sikap seperti ini dianggap sebagai tabzir (pemborosan), yang juga dilarang dalam Islam.

 

BACA JUGA:6 Makanan yang Cocok untuk Hari Valentine, Nggak Cuman Cokelat

 

Berdasarkan penjelasan di atas, fatwa MUI menyimpulkan bahwa merayakan Valentine dalam Islam diharamkan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam, berpotensi melibatkan perilaku maksiat, dan dapat mendatangkan keburukan.

Oleh karena itu, seorang Muslim sebaiknya tidak ikut serta dalam perayaan ini, dan sebaiknya menunjukkan kasih sayang kepada pasangan dalam kerangka yang halal, di luar perayaan tersebut.

Sumber: