MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan, Warga: Minimal Inget Dosa Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan, Warga: Minimal Inget Dosa Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

MUI Haramkan Buang Sampah ke Perairan--Istimewa

RADAR JABAR - Warga membuka suaranya terkait fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram untuk membuang sampah ke Sungai, Danau, hingga Laut.

 

Yusuf (24) menyetujui fatwa dari MUI tersebut, tapi memberikan catatan untuk seluruh perangkat pemerintah perlu menyediakan tempat pembuangan sampah yang mencukupi.

 

"Gini gini saya setuju sama fatwa nya tapi kita harus liat di lingkungan perkampungan sudah memadai belum tempat pembuangan sampahnya," kata Yusuf saat ditemui, pada Selasa (2/12/2025).

 

Apabila, lanjut dia, memang sudah tersedianya tempat pembuangan sampah yang mencukupi tapi masih ada masyarakat yang membuang ke sungai, maka mentalnya perlu diperbaiki.

 

"Kalau memang sudah disediakan sarana prasarana berarti itu mental penduduknya yang harus dibina," kata dia.

 

Sementara itu, Gunawan (24) menilai, fatwa dari MUI akan berdampak positif untuk lingkungan bila seluruh masyarakat menerapkannya.

 

Dia menambahkan, adanya fatwa tersebut dapat membuat warga lainnya tersadar bila ingin membuang sampah ke sungai.

 

"Mungkin dengan adanya fatwa tersebut bisa membuat yang sering buang sampah sembarangan menjadi tersadar (minimal jadi inget dosa)," jelas dia saat ditemui.

 

Adapun, Aldimas (23) menuturkan, fatwa MUI tersebut sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan.

 

Kata dia, pembuangan sampah di sungai hingga laut dapat menimbulkan efek domino untuk lingkungan.

 

Senagai contoh, pencemaran biotaaquatoc yang terganggu kesehatannya akibat membuang sampah di sungai.

 

"Ditambah ada beberapa masyarakat yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan utama untuk kehidupan, jadi dalam sudut pandang MUI dan ekologis sih oke aja sih menurut gua mah, haram (buang sampah ke sungai)," ujar Aldimas.

 

Diketahui, dalam Munas XI MUI 2025 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, hingga laut adalah perbuatan haram.

Sumber: