Selama Masa Kampanye, Panwascam Cimahi Utara Catat 70 LHP

Selama Masa Kampanye, Panwascam Cimahi Utara Catat 70 LHP

Panwascam Cimahi Utara telah mencatat 70 Laporan Hasil Pengawasan (LHP).--Radar Jabar

RADAR JABAR - Selama masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga Januari 2024, Panwascam Cimahi Utara telah mencatat 70 Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

 

Ketua Panwascam Cimahi Utara, Teja Suntara mengungkapkan, meski pihaknya mencatat puluhan LHP, namum tidak ada kewenangan bagi Panwascam untuk melakukan penindakan. Terlebih 70 LHP tersebut sebatas penemuan indikasi pelanggaran.

 

"Ada dua laporan (diduga pelanggaran) yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemasangan APK," ungkapnya, saat konferensi pers, di Kantor Panwascam Cimahi Utara, Rabu (31/1).

 

BACA JUGA:Panwascam Cimahi Selatan Ikut Awasi Pendistribusian Logistik

 

Menurutnya, saat ini dugaan pelanggaran tersebut sudah dalam pengkajian oleh pihak Bawaslu Kota Cimahi.

 

"Kita hanya melakukan pengawasan kemudian dilakukan pencataan dan LHP.  Pengawasan yang kita lakukan sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pemilu dan terdapat dalam Pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjang," ujarnya.

 

"Jadi ketika ada pelanggaran, seperti banyak pemasangan APK kami dari Panwascam dan PKD hanya mencatat LHP dan menyerahkan ke Bawaslu Kota Cimahi," katanya menegaskan. 

 

Sumber: