OJK: Total Pembiayaan Pinjol di 2023 Capai Rp59,64 Triliun
Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner OJKsaat konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (30/1).-Bayu Saputra-ANTARA
RADAR JABAR - Mahendra Siregar, selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa jumlah pembiayaan yang masih belum dilunasi pada pinjaman daring (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun 2023 mencapai Rp59,64 triliun.
"Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di 2023 mencapai Rp59,64 triliun, tumbuh 16,67 persen secara tahunan dengan penyaluran kepada UMKM sebesar Rp20,87 triliun," ujar Mahendra saat memberikan keterangan kepada pers dalam Konferensi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, pada hari Selasa (30/1).
BACA JUGA:15 Aset yang Lebih Berharga dari Uang Tunai Menurut Warren Buffett
Dari jumlah keseluruhan pembiayaan P2P, 34,99 persen diarahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mahendra menyoroti bahwa angka tersebut mencerminkan kinerja positif dalam sektor P2P lending.
Pencapaian positif dari sektor jasa keuangan juga tercermin dari tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) yang tetap terjaga pada 2,93 persen.
Secara umum, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun 2023.
"Piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi sebesar 13,23 persen secara tahunan (yoy) pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing meningkat sebesar 15,10 persen yoy dan 8,98 persen yoy," jelasnya.
BACA JUGA:Dilema Kaum Menengah di Indonesia, Belum Hidup Nyaman Tapi Sulit dapat Bantuan dari Pemerintah
Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) bersih sebesar 0,78 persen dan NPF bruto sebesar 2,44 persen.
"Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali," tambah Mahendra.
Lebih jauh lagi, untuk memperkuat sektor Perusahaan Modal Ventura (PMV), OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) 2024-2028.
Dalam peta jalan tersebut, OJK mengelompokkan PMV menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation, memperluas mekanisme divestasi, melarang penyaluran dana ventura ke instrumen derivatif, menyelenggarakan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta melakukan penilaian tingkat kesehatan dan menerapkan manajemen risiko.*
Sumber: antara