OJK Resmi Cabut Izin Operasional PT SMEFI

OJK Resmi Cabut Izin Operasional PT SMEFI

Ilustrasi--Freepik

RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin operasional PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) dikarenakan ketidakmampuan perusahaan untuk pulih.

"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," ujar Aman Santosa, selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK di Jakarta, Rabu (17/1).

Sebelum pengumuman resmi pencabutan izin dan penentuan status perusahaan sebagai entitas yang tidak bisa dipulihkan, OJK sudah menempatkan SMEFI di bawah pengawasan khusus karena kondisi kesehatan perusahaan yang secara keseluruhan dinilai buruk.

BACA JUGA:Rahasia Menghasilkan 20 Juta per Bulan Tanpa Bekerja, Bisa Ikuti Cara Ini!

Aman menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif, yaitu peringatan ketiga, karena melanggar ketentuan yang berkaitan dengan nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Langkah pengawasan oleh OJK, termasuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut, diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, dengan tujuan mengembangkan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi hak konsumen.

Akibat pencabutan izin usaha, SMEFI kini dilarang menjalankan aktivitas bisnis di sektor pembiayaan dan harus menuntaskan semua hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA:5 Ide Bisnis Kreatif dan Menguntungkan Untuk Ibu Rumah Tangga

Perusahaan diwajibkan untuk menangani hak dan kewajiban dari debitur, kreditur, dan/atau pihak yang menyediakan dana; memberitahukan secara terbuka kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak yang menyediakan dana tentang proses penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan layanan informasi dan pengaduan konsumen di lingkungan internal perusahaan.

Selanjutnya, SMEFI juga dilarang menggunakan istilah finance, pembiayaan, atau kata lain yang menandakan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaannya.

Sumber: antara