Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung? Ini Hukumnya
Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan-Ilustrasi/Pix-
Niat untuk berpuasa Qadha Ramadhan tidak boleh disatukan dengan niat untuk berpuasa sunnah. Hal ini karena mengganti atau melakukan qadha puasa wajib, seperti Puasa Ramadhan, memiliki hukum yang wajib.
Niat Puasa Qadha Ramadhan harus diucapkan pada malam sebelumnya atau saat melakukan makan sahur. Persyaratan ini didasarkan pada ajaran Hadits Rasulullah SAW.
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya".
Puasa Qadha Ramadhan seharusnya dilaksanakan secepat mungkin. Namun, jika belum mampu melunasi qadha puasa tersebut, bulan Sya'ban dijadikan sebagai batas waktu terakhir untuk menunaikan kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Resep Kolak Pisang untuk Berbuka Puasa yang Lezat dan Mudah
Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Sunnah
Menurut Syekh Al-Barizi, menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan dianggap sah atau diperbolehkan menurut hukum Islam. Meskipun niatnya hanya untuk mengqadha puasa Ramadhan, namun secara otomatis akan mendapatkan pahala puasa Rajab.
"Apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat. Baik disertai niat berpuasa sunnah ataupun tidak," katanya.
Tak hanya itu penjelasan terkait puasa qadha juga pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad pada video yang diunggah di Youtube Zuket Creation Official dengan judul video
"Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dengan puasa Syawal?".
Dalam unggahan tersebut Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa "Niatnya qadha saja, jangan sunah. Karena kalau yang dibaca niat puasa sunah maka tidak dapat pahala pelunasan hutang Ramadhan. Niat qodho maka dapat juga pahala puasa sunah. Begitu juga dengan puasa Senin Kamis. Niat qadha maka utang puasa Ramadhan lunas dan dapat juga pahala puasa Senin atau puasa Kamis."
Wallahu A'lam Bishawab.
Sumber: