Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK
Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK-Aturan Baru Pinjol 2024-Freepik
RADAR JABAR - Ada beberapa peraturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang harus diketahui oleh masyarakat. Tujuan peraturan ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pinjol.
Peraturan baru ini dijelaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Salah satu perubahan penting adalah penurunan bunga yang akan berlaku mulai tahun 2024. OJK juga meningkatkan aturan terkait penagihan dan mitigasi risiko.
Berikut adalah beberapa peraturan baru yang perlu diketahui terkait pinjol:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya:
OJK telah mengatur manfaat ekonomi pinjol, termasuk bunga dan biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, dengan implementasi bertahap selama tiga tahun (2024-2026).
Manfaat ekonomi maksimum untuk pendanaan produktif adalah 0,1% per hari pada Januari 2024, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
2. Denda Keterlambatan:
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Denda untuk sektor produktif adalah 0,1% per hari pada 2024, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif adalah 0,3% per hari mulai 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.
3. Batas Maksimal Peminjaman:
Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal dari tiga pinjol. Hal ini dilakukan untuk menghindari kelebihan pendanaan dan membantu konsumen menghindari masalah keuangan.
4. Waktu Penagihan Terbatas:
OJK membatasi waktu penagihan utang debitur oleh debt collector (DC) hanya pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian tertentu.
5. Aturan Penagihan yang Ketat:
OJK memperketat aturan penagihan agar tidak melibatkan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur. Penagihan tidak diperbolehkan dengan tekanan fisik atau verbal, intimidasi, atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: