Kementerian Agama Rumuskan Ulang Strategi Demi Tingkatkan Kompetensi SDM

Kementerian Agama Rumuskan Ulang Strategi Demi Tingkatkan Kompetensi SDM

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Amien Suyitno.--ANTARA/Asep Firmansyah

RADAR JABAR - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah merumuskan ulang strategi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna memperkuat kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.

Amien Suyitno, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, menjelaskan bahwa reformulasi strategi kompetensi mencakup regulasi, pola pelaksanaan, kurikulum, dan sumber daya pelaksana pendidikan dan pelatihan (diklat).

"Diklat Kementerian Agama ke depan harus fleksibel dan berdampak. Kalau hari ini kita reformulasi besar-besaran mulai dari urgensinya, cara pelaksanaannya, kurikulum, sasaran human resources-nya (sumber daya manusianya)," ujar Amien dalam siaran pers di Jakarta pada hari Selasa (19/12).

"Satu hal yang penting juga menurut saya, kita harus mereformulasi widya iswara" tambahnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Malam Bebas Kendaraan Bermotor Saat Libur Nataru

Amien menyatakan bahwa reformulasi strategi pengembangan kompetensi SDM dilakukan sesuai dengan kebutuhan sumber daya terkini.

Mastuki, Kepala Pusat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, menggarisbawahi pentingnya melaksanakan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan.

"Pengembangan SDM yang baik dan tepat secara berkelanjutan akan berkontribusi penting bagi peningkatan kapasitas dan kompatibilitas serta fleksibilitas sebagai organisasi pembelajaran," ungkapnya.

BACA JUGA:DPR Berikan Dukungan Bansos dan Perlinsos Untuk Rumah Tangga Miskin

Mastuki menekankan bahwa peningkatan kompetensi SDM harus dilakukan pada pegawai baru maupun pegawai yang telah lama bekerja.

Dalam upaya memperbaiki program peningkatan kompetensi SDM, Mastuki menjelaskan bahwa naskah akademik mengenai rencana pengembangan kompetensi SDM telah disusun melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami berharap reformulasi diklat dan pengembangan kompetensi ini dapat menjadi guidance (panduan) bagi penyelenggara, pimpinan di satuan kerja pusat dan daerah, serta pedoman bagi pemangku kepentingan dan pengguna secara luas," ujar Mastuki.*

Sumber: antara