Tertarik jadi Anggota KPPS? Ini Cara Daftar dan Gaji KPPS Pemilu 2024
Ini Cara Daftar dan Gaji KPPS Pemilu 2024-Ilustrasi/Istimewa-
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 yang menetapkan jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, dilansir dari kompas, Ahad 10 Desember 2023.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Kompak Awasi Pemberitaan pada Kampanye Pemilu 2024
Setelah periode pendaftaran berakhir, penunjukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024, diikuti oleh pelantikan pada tanggal 25 Januari 2024.
Selama satu bulan, mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, KPPS Pemilu 2024 akan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas mereka. Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan direkrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Syarat Daftar KPPS
- Harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan melalui surat pernyataan yang sah, atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara fisik dan mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Minimal memiliki pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Cara Daftar anggota KPPS Pemilu 2024
Warga yang tertarik menjadi anggota KPPS harus mengikuti proses pendaftaran dan seleksi. Lokasi pendaftaran KPPS terletak di sekretariat PPS yang telah ditentukan di kantor Kelurahan.
BACA JUGA:Pemburu Cuan Merapat, Ini 6 Rekomendasi Ide Bisnis Jelang Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan bertanggung jawab atas penerimaan pendaftaran KPPS. Seleksi dilakukan oleh PPS, dan mereka yang berhasil akan ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan)
- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan)
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit
- Foto Copy KTP-El
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang
Jadwal Pendaftaran KPPS
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik hingga Rp1,1 juta.
Rincian lengka gaji KPPS adalah sebagaiberikut ini:
> Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Sumber: