Ribuan Pendukung Ganjar-Mahfud Sambut Capres dan Cawapres di KPU

Ribuan Pendukung Ganjar-Mahfud Sambut Capres dan Cawapres di KPU

Ribuan Pendukung Ganjar-Mahfud Sambut Capres dan Cawapres di KPU-Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10)-ANTARA/Mario Sofia Nasution

RADAR JABAR - Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan bersaing dalam Pilpres 2024, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Kamis (19/10) pukul 12.34 WIB. Calon pasangan presiden dan wakil presiden tersebut ditemani oleh ribuan pendukung yang menyambut kedatangan mereka.

Ganjar-Mahfud melakukan perjalanan ke Gedung KPU RI dengan berjalan kaki dari Tugu Proklamasi, didampingi oleh rombongan pawai yang mendukung mereka. Sebelumnya, pimpinan partai politik juga telah datang dengan bus berhias yang menggambarkan Gambar Ganjar-Mahfud.

Di dalam bus tersebut terlihat beberapa tokoh penting, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanosoedibjo, dan anggota penting dari partai-partai lain dalam koalisi mereka.

BACA JUGA:Resmi! Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Para pendukung Ganjar-Mahfud telah membanjiri Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, sejak siang hari Kamis. Mereka mengenakan atribut dari partai yang mendukung pasangan tersebut, membawa spanduk dan bendera partai, serta bersorak "Ganjar Presiden" sambil berjalan menuju Gedung KPU RI.

Beberapa di antara mereka juga membawa alat musik untuk meramaikan pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU RI. Kawasan sekitar Kantor KPU RI sudah mulai dipadati sekitar pukul 11.00 WIB, dan beberapa pendukung Ganjar-Mahfud sempat bertemu dengan pendukung pasangan Anies-Muhaimin yang masih berada di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Mahfud MD Resmi jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo di Plipres 2024

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi syarat dengan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional sebesar 25 persen pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan perolehan suara minimal sebanyak 34.992.703 suara sah.*

Sumber: antara