Usulan Olshop dan Ojol Kena Pajak, Begini Jelasnya

Usulan Olshop dan Ojol Kena Pajak, Begini Jelasnya

Usulan Olshop dan Ojol Kena Pajak, Begini Jelasnya-Usulan Olshop dan Ojol Kena Pajak-

RADAR JABAR - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menganggap bahwa masih ada potensi pajak daerah yang belum terawasi dengan baik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Beberapa di antaranya adalah pajak dari toko online atau online shop dan layanan transportasi online. Sekda berpendapat bahwa di masa mendatang, penerapan pajak pada bisnis online dan layanan transportasi online ini dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan oleh Joko setelah menerima usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk mencari sumber PAD baru, termasuk dalam sektor perpajakan.

Peningkatan sumber PAD DKI menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 bersama DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung pada 10-13 Oktober.

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko dalam keterangannya Rabu (11/10).

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.

 

BACA JUGA:Hana Hanifah Gugat Cerai, Ini Alasannya

 

Salah satunya adalah dengan melakukan peninjauan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” kata dia.

Bapenda DKI juga akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak bagi aset dengan nilai setara Rp 2 miliar.

Menurutnya, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu rumah, meskipun nilainya kurang dari Rp 2 miliar, sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp.2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," ungkapnya.

Sumber: