PJ Wali Kota Cimahi Tak Perpanjang Masa Tugas, Putusan dari Mendagri

PJ Wali Kota Cimahi Tak Perpanjang Masa Tugas, Putusan dari Mendagri

PJ Wali Kota Cimahi Tak Perpanjang Masa Tugas, Putusan dari Mendagri-Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/10/)-ANTARA/Rubby Jovan

RADAR JABAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, telah menerima keputusan untuk mengakhiri masa tugasnya. Masa tugas sebagai Wali Kota Cimahi sendiri tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya" ujar Dikdik saat memberikan keterangan di Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (10/10).

Selain itu, Dikdik juga menekankan bahwa semua pelayanan di Kota Cimahi tetap berjalan seperti biasa, tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut.

BACA JUGA:Bandung Kota Pungli, PJ Gubernur Jabar: Merusak Reputasi Kota Bandung

Ia menegaskan bahwa keputusan Mendagri tidak berdampak negatif pada kinerja dan semangat kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang terpenting adalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas yang harus diprioritaskan.

"Sejauh ini baik-baik saja karena kami sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi loyalitas dan tidak tercela" ujar Dikdik

Terkait isu pencopotannya sebagai Pj Wali Kota, Dikdik membantah serta menyatakan bahwa dia belum menerima surat keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2023.

"Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh Mendagri tidak berbicara seperti itu (soal pencopotan), yang disampaikan oleh Mendagri adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain" ujarnya

BACA JUGA:Pemkab Bandung Akan Menyediakan Shuttle Bus Selama Gelaran Piala Dunia U-17 2023

Dikdik juga membantah tuduhan ketidakmampuannya dalam menekan angka inflasi di wilayahnya. Dikdik mengklaim bahwa pihaknya telah berusaha maksimal untuk menurunkan angka inflasi di Kota Cimahi, yang pada bulan Oktober mencapai 2,3 persen, di bawah rata-rata angka inflasi Jawa Barat sebesar 2,35 persen.

"Bulan Januari kita mencapai inflasi di 7 persen dan bulan Oktober inflasi Kota Cimahi menjadi 2,3 persen, di bawah rata-rata Jawa Barat di angka 2,35 persen" ujar Dikdik

Dia menegaskan bahwa tim pengendali inflasi yang dipimpinnya selalu dievaluasi, dan kinerja mereka terbukti efektif dalam menurunkan angka inflasi hingga mencapai 2,3 persen. Dikdik menekankan bahwa pengendalian inflasi di Kota Cimahi telah menjadi fokus kerja yang intensif dan berhasil dalam menghasilkan hasil yang signifikan.

“Dalam hal pengendalian inflasi ini dari waktu ke waktu sudah sedemikian intensif dan faktanya pun bisa terlihat dari hasil yang saya sampaikan" ujarnya

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi karena dianggap tidak berhasil menangani masalah inflasi di wilayahnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta pada tanggal 9 Oktober.*

Sumber: