Amanda Manopo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Judi Online

Amanda Manopo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Judi Online

Amanda Manopo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Judi Online-Amanda Manopo-Instagram @amandamanopo

Radar Jabar – Aktris Amanda Manopo dipanggil oleh Penyidik Direktorat Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (2/10). Dittipidsiber melakukan pemanggilan terhadap Amanda untuk meminta keterangan dalam hal klarifikasi seputar promosi judi online (daring).

 

“Kami menginformasikan bahwa pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin (2/10) dikutip dari Antara.

 

Dittipidsiber Bareskrim Polri memang sedang aktif memeriksa serta meminta keterangan klarifikasi kepada artis, selebgram, dan influencer di media sosial terkait judi daring. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sempat memeriksa pedangdut Cupi Cupita pada Selasa (26/9), aktris Yuki Kato pada Sabtu (23/9), serta Wulan Guritno hari Kamis (14/9) dan Selasa (19/9).

 

BACA JUGA:Terdapat Puluhan Daftar Artis Promosi Judi Online Selain Wulan Guritno, Berikut Orang-orangnya!

 

Himbauan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, para artis selebgram, dan influencer media sosial agar tidak melakukan promosi judi online. Hal itu sebab dampak judi online telah membuat masyarakat resah.

 

Salah satu dari efek judi daring yaitu bisa memicu kecanduan tindak pidana lain. Sebut saja melakukan pencurian, jual diri, bahkan ada yang nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

 

BACA JUGA:Bahaya! Transaksi Judi Online di Indonesia Semakin Naik Sampai Rp200 Triliun

 

Melansir dari Antara, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar 77 kasus judi online dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2023. Sementara itu tahun lalu, mereka terhitung mengungkap 610 kasus dengan 760 orang menjadi tersangka.

 

Sumber: Antara.

Sumber: