Gaji Pensiunan PNS Cair? Berikut Informasi Lengkapnya Jangan Sampai Salah!

Gaji Pensiunan PNS Cair? Berikut Informasi Lengkapnya Jangan Sampai Salah!

Gaji Pensiunan PNS Cair Berikut Informasi Lengkapnya Jangan Sampain Salah!-Gaji Pensiunan PNS Cair-

RADAR JABAR - Pada bulan September 2023, pengumuman mengenai kenaikan gaji ASN PNS dan gaji pensiunan akan dilakukan pada tanggal 1 September.

Kenaikan gaji ASN PNS dan pensiunan akan berlaku pada tahun 2024, di mana gaji ASN termasuk PNS, TNI, dan Polri akan naik 8 persen, dan gaji pensiunan akan naik 12 persen.

Gaji ASN PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019. Gaji ASN PNS dan pensiunan akan dibayarkan pada awal bulan September 2023,

Dan untuk gaji pensiunan akan mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. Gaji ASN PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.

 

BACA JUGA:Penyebab Kenaikan Terungkap! Daftar Harga BBM yang Naik Per Agustus dan Sepetember 2023

 

Pengumuman mengenai kenaikan gaji ASN PNS dan gaji pensiunan telah disampaikan melalui pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023.

Gaji ASN PNS akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai oleh PT Taspen. Meskipun tanggal kenaikan gaji ASN PNS pada 1 September 2023 belum diketahui, kenaikan gaji sebesar 8 persen akan berlaku pada tahun 2024.

Sesuai dengan yang pemerintah umunkan soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen.

Pengumuman tersebut disampaiknan lewat pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023.

Terkait dengan hal kenaikan itu, gaji dari PND dan pensiunan akan dibayar pada bulan September 2023 mendatang

Gaji pensiunan pada bulan September 2023 akan mengikuti peraturan yang ada saat ini. Selain kenaikan gaji, PNS juga akan menerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: