Rafael Alun dan Istri Didakwa Cuci Uang

Rafael Alun dan Istri Didakwa Cuci Uang

Rafael Alun dan Istri Didakwa Cuci Uang--Antara news

RADAR JABAR- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebbut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan 2010 telah melakukan atau turus serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

“Dengan segaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” sambungnya.

Rafael dan istri disebut menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp 315 juta dan uang sebesar Rp 5.152.000.000 yang ditransfer olehnya ke rekening atas nama Agus Ranto Prasetyo.

Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp 1.175.711.882.

Selain itu, rafael dan istri juga melakukan pembelian satu uni ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Peumahan Taman Kebon Jeruk Blik G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Selain itu juga ada satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malayang, Kota Manado.

Satu unit Mobil Toyota New Carmy 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatas namakan sang istri yakni Ernie Meike Torondek dan juga Irene Suheriani Suparman selaku ibu dari Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu aset di Simprung Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli oleh Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga sebesar Rp 5,75 miliar.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jendral Pajak,” Ucap Jaksa.

Atas perbuatannya ini, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 hurug a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: