Daftar 35 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah dan Persyaratannya

Daftar 35 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi dari Pemerintah dan Persyaratannya

Pemerintah beri subsidi motor listrik sebesar Rp 7 Juta pada masyarakat-RadarJabar-

RADAR JABAR - Ketentuan untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta telah diperluas. Sekarang, masyarakat hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan.

Ada 30 model lebih sepeda motor listrik subsidi yang dapat dibeli, dengan rentang harga mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 50 juta. Sekarang, siapa pun dapat merasakan manfaat insentif untuk membeli sepeda motor listrik.

Syarat utamanya adalah memiliki KTP, status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dan usia minimum 17 tahun. Ini berbeda dari persyaratan sebelumnya yang ditujukan kepada kelompok ekonomi menengah ke bawah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pemerintah menyediakan 200 ribu unit kuota motor listrik yang hingga akhir tahun 2023. Berdasarkan informasi dari portal SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), sisa kuota motor listrik pada hari Rabu (30/8/2023) adalah sebanyak 197.570 unit.

BACA JUGA: 13 Motor Listrik dengan Desain Menarik: Menggabungkan Kinerja dan Estetika yang Elegan

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, diperlukan perluasan cakupan penerimaan program bantuan pemerintah ini sebagai langkah untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik dan mendorong peningkatan investasi di sektor ini.

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.

Harap dicatat bahwa siapapun yang ingin mendapat subsidi motor listrik akan memiliki batasan 1 unit per 1 KTP. Cara di masa mendatang, dealer akan melakukan verifikasi data pembeli yang telah diintegrasikan dengan informasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Proses ini akan menggunakan sistem informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian, yaitu SISAPIRa.

BACA JUGA:Review Motor Listrik Alva Cervo 2023, Punya Desain Keren dan Fitur Lengkap Tahan Badai!

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," tambah Agus.

Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Motor listrik yang mendapatkan subsidi dengan harga terendah Rp 5.590.000. Model motor listrik tersebut diproduksi oleh PT Roda Pasifik Mandiri dan diberi nama Exotic Sterrato.

Dalam hal spesifikasi, motor ini dilengkapi dengan baterai 60 V / 20.2 Ah yang mampu menempuh jarak sekitar 55 kilometer dengan kecepatan puncak 50 km/jam.

Sumber: