EKSKLUSIF: Jurus Satpol PP Jabar Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi paparkan strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jabar-Erwin Mintara D. Yasa/Radar Jabar-
RADARJABAR - Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat cukup unik. Mengapa tidak, media yang dipakainya melalui pendekatan seni budaya, atau lebih spesifiknya pagelaran wayang golek.
Di tahun 2022, Satpol PP Jabar telah melakukan sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” di Kampung Sangkan, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kab. Garut pada, Sabtu 3/12 lalu. Dan, di Lapang Bola Desa Cikelak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi, pada Sabtu 26/11 lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade Afriandi mengatakan digunakannya wayang golek sebagai media sosialisasi lantaran seni budaya masih disukai oleh masyarakat Jawa Barat.
Selain itu, dengan cara penyampaian seorang dalang yang dikemas dalam bentuk cerita, guyonan, pesan-pesan moral, menjadi cara yang sangat tepat mengajak masyarakat untuk patuh kepada aturan. Khususnya tentang rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
”Wayang golek masih ada di hati masyarakat Jawa Barat. Melalui media ternyata tampak masyarakat sangat antusias seperti yang Cianjur dan Garut. Pesan-pesan moral tersampaikan dan mudah ditangkap,” kata M. Ade kepada Radar Jabar ID.
”Setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, masyarakat desa lebih senang dengan media yang berbau budaya. Maka Satpol PP menjadikan budaya seperti wayang golek sebagai media untuk mensosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, perjalanan pada saat menghadapi pandemi COVID-19 ada pertemuan dengan Direktur Jendral Bea Cukai, dalam pembahasan siapa yang lebih berwenang di pemerintah provinsi, kebupaten, kota dalam rangka penegakan hukum.
Disebutkan Kasatpol PP Jabar, ada Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, di Pasal 255 jelas disebutkan keberadaan Satpol PP, dan turunannya, baik peraturan pemerintah maupun Permendagin dan Perda di Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, ada Perda nomor 13 tahun 2018 dan Perda nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang ketentraman ketertiban umum, salah satunya ketertiban masyarakat, atau dalam hal ini berarti tertib untuk tidak menggunakan rokok ilegal.
Atas dasar tersebut, akhirnya Satpol PP menindaklanjuti Undang - Undang No 39 Tahun 2007 dan peraturan Menteri Keuangan yang sekarang berlaku, peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2021.
"Intinya dalam dana bagi hasil Bea Cukai hasil tembakau dari APBN ke APBD, atau Provinsi ke Kebupaten, Kota itu ada dana bagi hasil," jelas dia.
Oleh karena itu, dana bagi hasil yang sudah diberikan, ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah harus dijalankan sesuai pedoman peraturan Menteri Keuangan.
Ada tiga bidang didalamnya, yaitu kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum di dalam aturan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini.
“Oleh karena itu, kami Satpol PP bersama dengan Dirjen Bea Cukai melalui kantor wilayah (Kanwil) di Jawa Barat melaksanakan sesuai perhitungan kembali masa kerja (PMK),” cetusny.
Lalu Ade melanjutkan, bidang penegakan hukum terdiri dari sosialisasi ketentuan cukai, kemudian pembinaan kawasan industri hasil tembakau, dan operasi bersama pemberantasan.
Jadi menurut tegas Ade, disitulah peran Satpol PP, dari tiga program ini, dua yang dilaksanakan oleh Satpol PP, karena Satpol PP tidak ada kewenangan membina industri, tidak ada di dinas yang menangani perindustrian atau perdagangan.
Kemudian dua dilaksanakan, yaitu sosialisasi ketentuan cukai, bagaimana masyarakat di Jawa Barat mengetahui tentang cukai, dan juga tentang produk dari hasil tembakau yang dikenakan ketentuan cukai.
Terakhir, adanya produk hasil tembakau yang tidak bercukai alias ilegal, melahirkan bentuk sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung menggunakan beberapa media, seperti seni budaya dan media sosial.
“Itu dilakukan tujuannya supaya masyarakat diberikan sosialisasi sekaligus di edukasi,” tegas Ade.
Sumber: rokok ilegal