KPK Sebut Kasus Korupsi Truk di Barsanas Tidak Ada Kaitan dengan Kasus Henri Alfiandi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri--ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
RADAR JABAR - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi untuk pengadaan truk angkut personil serta 'rescue carrier vehilce' di Basarnas merupakan kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.
"Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa" ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Jumat (11/8).
Ia menerangkan dalam perkara yang melibatkan mantan Kabarsanas Henri Alfiandi saat ini adalah dugaan suap untuk memenangkan sebuah proyek pengandaan barang. Sementara dalam kasus pengadaan truk yang ditemukan oleh penyidikan KPK merupakan kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan" ujar Ali Fikri.
KPK telah menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut telah mencapai puluhan miliar rupiah. Meskipun begitu, KPK sendiri belum memberikan nilai pastinya.
Sebelumnya pada Kamis (10/8) KPK telah mengumumkan memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan barang serta jasa di Basarnas pada Tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan 'rescue carrier vehicle' tahun 2014" ujar Ali Fikri.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangak di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi" ujar Ali Fikri.
Meskipun begitu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap mengenai beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses penyidikan selesai, akan disampaikan mengenai profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, serta pasal yang disangkakan.
Terkait dengan penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakuakn pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi untuk pergi ke luar negeri. Pemberlakukan tersebut berlaku hingga Desember 2023, serta dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan penyidikan.*
Sumber: antara