Tidak Semua Kabel Listrik di Jalanan Milik PLN, Ini Perbedaannya
Arsip: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta.-ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww-
RADAR JABAR - Banyak kabel yang dipasang di atas tiang-tiang, mulai dari tepi jalan utama hingga ke daerah pemukiman penduduk menimbulkan kesan semerawut. Masyarakat menilai bahwa semua tiang dan kabel tersebut digunakan untuk keperluan kelistrikan dari PLN.
Namun, sebenarnya tiang dan kabel ini dimiliki oleh berbagai lembaga seperti kelistrikan, telekomunikasi, dan teknologi informasi. Oleh karena itu, penting untuk mengenali karakteristik dari infrastruktur ini agar dapat membedakan antara kabel dan tiang yang dimiliki oleh PLN.
Wakil Presiden Eksekutif Komunikasi Korporat dan Teknologi, serta Jaringan Pelanggan di PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan bahwa kabel dan tiang listrik milik PLN memiliki identitas yang membedakannya dari fasilitas milik lembaga lainnya.
Pertama, menurut Gregorius, jarak antara tiang-tiang milik PLN memiliki kisaran sekitar 30 hingga 40 meter. Kedua, terdapat variasi tinggi tiang PLN yang sesuai dengan tegangannya.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan PNG Power, PLN Siap Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini
Tegangan rendah ditandai dengan ketinggian tiang sekitar 7,5 meter dari permukaan tanah, dengan diameter kabel sebesar 190 milimeter (mm). Di sisi lain, tiang untuk tegangan menengah memiliki ketinggian sekitar 10,8 meter dari permukaan tanah dan diameter kabel sekitar 267 mm.
"Secara kasat mata bisa dilihat bahwa tiang PLN itu tinggi dan diameternya lebih besar dibanding tiang lain,” kata Gregorius.
Ketiga, ciri kabel udara milik PLN adalah kekemasan yang rapi dan tidak menggumpal di sepanjang tiang. Kabel PLN memiliki putaran yang teratur dan cenderung memiliki diameter yang lebih besar jika dibandingkan dengan kabel dari lembaga lain.
“Kabel milik PLN yang berada di udara terdiri dari 4 kabel dipasang terpilin, sedangkan utilitas lain tidak terpilin serta diameter lebih kecil. Selanjutnya, untuk ketinggian lengkungan kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter. Terakhir, kabel listrik PLN tidak tergulung di tiang,” jelas Gregorius.
Dia mengungkapkan bahwa PLN secara berkala melaksanakan tindakan pemeliharaan pada infrastruktur utilitas sebagai langkah pencegahan guna memastikan performa yang optimal dari tiang dan kabel listrik dalam mengalirkan energi listrik.
Menurutnya, jika terdapat tiang atau kabel yang dianggap tidak memenuhi standar, PLN akan dengan cepat mengambil langkah-langkah untuk menangani situasi tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada PLN, kalau melihat ada tiang listrik miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai. Laporkan saja melalui PLN Mobile. Segera kami tindaklanjuti," pungkas Gregorius.
Sumber: