Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Lebih Ringan, Berikut Profil Hakim MA yang Menjadi Sorotan

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Lebih Ringan, Berikut Profil Hakim MA yang Menjadi Sorotan

Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Lebih Ringan, Berikut Profil Hakim MA yang Menjadi Sorotan--(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Saat ini vonis Hukuman Kasasi Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sedang menjadi perbincangan dan juga sorotan publik. 

Hal ini, karena vonis yang dijatuhkan kepada keduanya mendapatkan keringanan di tingkat Mahkamah Agung. Setelah para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini mengajukan Kasasi melalui para Kuasa Hukum masing-masing. 

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah melaksanakan sidang Kasasi pada selasa 8 Agustus 2023 untuk Ferdy Sambo Cs termasuk Putri Chandrawathi.

Ferdy Sambo yang sebelumnya mendapatkan hukuman mati dianulir menjadi seumur hidup sedangkan sang istri mendapatkan kortingan masa hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Majelis Hakim dalam tingkat kasasi adalah Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3) dan juga Yohanes Priyana (Anggota 4).

Berikut Profil Majelis Hakim MA yang Memutus Perkara Ferdy Sambo Cs dan Putri Chandrawati

1.Suhadi 

Suhadi merupakan salah satu Hakim Agun yang berpengalaman yang sudah dilantik sejak 9 November 2011 lalu. 

Saat ini Suhadi memangku jabatan sebagai Ketua kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Suhadi sebelumnya pernah menjadi Panitera MA dan pada tahun 2007 pernah menjabat sebagai ketua PN Tangerang.

Lahir di Sumbawa besar Nusa Tenggara Barat pada tanggal 19 September 1953. 

Selain itu, beberapa jabatan penting pernah dijabatnya, Antara lain Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Karawang,Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

 

BACA JUGA:MA Batalkan Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo, Diubah Menjadi Seumur Hidup

 

Sumber: