Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.--ANTARA/ Ilham Kausar

RADAR JABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan mengenai penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Rocky Gerung beserta Refly Harun kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini (7/8). Diketahui sebelumnya bahwa Rocky Gerung merupakan Pengamat Politik, sementara Refly Harun merupakan pengamat politik.

"Hari ini pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan polisi (LP) yang dibuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Senin (7/8).

Ia juga menambahkan selain melimpahkan laporan, pihaknya juga menambahkan materi yang berasal dari penyidikan tersebut. Salah satunya yaitu bukti elektronik hingga berbagai keterangan dari saksi ataupun ahli.

“Administrasi penyelidikan semua kami serahkan terdiri atas barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara, dan sosiologi hukum" ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak telah menyebutkan laporan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dilakukan leh Rocky Gerung dan Refly Harun telah masuk ke dalam delik biasa. Selain itu, ia juga menyampaikan alasan pihaknya tidak menggunakan delik aduan kepada kasus penghinaan tersebut.

"Karena dugaan tindak pidana lewat tiga LP terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946,  merupakan delik biasa" ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Jakarta pada Jumat (4/8).

Tak hanya itu, ia juga menambahkan mengenai pengertian delik biasa yang merupakan sutau perkara tindak pidana. Untuk prosesnya sendiri tidak diperlukan persetujuan ataupun laporan dari korban atau pihak yang dirugikan.

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangka)" ujarnya.

Untuk saat ini, terdapat tiga laporan yang telah dilayangkan pada sejumlah pihak kepada Rocky Gerung serta Refly Harun akibat peghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7) dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua dilayangkan oleh Ferdinand Huatean pada keesokan harinya, Selasa (1/8), serta hari berikutnya, Rabu (2/8) laporan dilayangkan oleh DPN Repdem dengan nomor registrasi STTLP/B/4504/VII/2023/Polda Metro Jaya.*

Sumber: