Bupati Bandung Sebut Rancangan Perda Anti-LGBT Masuk Pada Prolegda
Ilustrasi Bendera LGBT--Freepik
RADAR JABAR - Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung menyebutkan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT agar masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk segera dilakukan dalam pembahasan di DPRD. Hal tersebut mungkin akan dilakukan dalam rapat RAPBDP mendatang.
"Kita akan usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang" ujarDadang di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (30/7).
Dadang menyebutkan peraturan tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perda khusus LGBT.
"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan" ujarnya.
Meskipun demikian, untuk saat ini Dadang mengaku belum sempat menjelaskan mengenai isi dari rancangan perda terkait LGBT. Namun, Dadang menegaskan bahwa isi perda tersebut merujuk kedalam fatwa MUI.
"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan, sehingga kita, maaf ya, di Kabupaten Bandung, ini dilarang keras untuk LGBT" tuturnya.
Diketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut disebutkan mengenai orientasi seksual terhadap sesama jenis yang merupakan kelauan yang harus disembuhkan, serta penyimpangan tersebut harus segara diluruskan.
Hukum Homoseksual, berupa gay ataupun lesbian dihukumi haram serta merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Selain itu ada juga poin yang melegalkan orientasi seksual yang menyimpang, aktivitas seksual sesama jenis lainnya adalah haram.*
Sumber: