Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan kamil Secara Perdata

Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan kamil Secara Perdata

Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan kamil Secara Perdata--Antara news

RADAR JABAR-  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) AL-Zaytun yakni Panji Gumilang kini menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Hendra Efendi menyatakan gugatan itu tengah dalam proses di pengadilan sendiri.

“Sudah masuk di aplikasi E-courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan,” ujar Hendra pada awak Media, Minggu (23/7/2023).

Dilansir dari antara, Hendra enggan untuk mengatakan rinician gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. Namun,ia membocorkan bahwa gugatannya pada Gubernur Jabar ini lebih besar dari gugatannya ke Menko Polhukam Mahfud MD yang mencapai Rp 5 triliun.

Alasan kliennya mengambil langkah tersebut karena RK dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan polemik Ponpes Al-Zaytun.

“Terburu-buru kaya seolag-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi,” tegasnya.

Ridwan Kamil juga didgua turut mem framing polemik Ponpes Al-Zytun melalui pernyataan-pernyataan yang ia lontarkan. Hendra menilai hal tersebut yang kemudia menimbulkan isu di tengah masyarakat.

“Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini,”tambahnya.

Sumber: