23 Peserta PPDB DKI Jakarta 2023 Numpang KK Orang Lain

23 Peserta PPDB DKI Jakarta 2023 Numpang KK Orang Lain

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7)--ANTARA/Siti Nurhaliza

RADAR JABAR - Sebanyak 23 peserta seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah menumpang pada Kartu Keluarga (KK) orang lain. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Ya kurang lebih ada 23, tidak banyak sih" ujar Heru kepada pers di Jakarta pada Selasa (18/7).

Berdasarkan penemuan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya berjalan lancar. Ia juga meminta evaluasi kepada Wakil Kepala Dinas Pendidikan karena kekurangan yang masih ada.

"Saya minta evaluasi ke Wakil Kepala Dinas Pendidikan terhadap segala kekurangan yang masih ada pada masa PPDB kemarin. Insya Allah PPDB ini selalu diupayakan ramah anak" kata Heru

Karena hal tersebut, Heru juga meminta maaf karena masih ada kekurangan saat pelaksanaan PPDB 2023 di DKI Jakarta. Heru juga akan meninjau proses belajar-mengajar di SDN Duren Sawit 07 Pagi dan SDN Duren Sawit 08 Pagi usai masa PPDB DKI Jakarta.

Dalam peninjauan tersebut, Heru memastiakan proses belajar-mengajar berlangsung lancar. Selain itu Heru juga menyapa para siswa yang baru mengenal lingkungan sekolah.

"Mereka berani mengekspresikan diri dan itu bagus. Semuanya baik-baik dan pintar," katanya.

Ia juga mengimbau pihak sekolah agar mengurangi penggunaan barang berbahan plastik sekali pakai. Selain itu, setiap siswa juga dianjurkan untuk membawa makanan dari rumah beserta dengan tempat minum.

Sementara itu Purwosusilo yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DInas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan mengenai temuan 23 peserta PPDB. Temuan tersebut berdasarkan dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB yang diminta oleh Heru kepada jajarannya.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 23 peserta didik tersebut tetap memenuhi syarat dari pendaftaran PPDB. Peserta didik tersebut diketahui sudah lama tinggal bersama kelauraganya yang masih berstatus warga DKI Jakarta.

Selain itu, KK yang dimiliki oleh peserta PPDB telah terbit sebelum batas waktu penerbitan dalam syarat PPDB DKI 2023.

"Jadi kan disuruh evaluasi. Dari yang sudah lolos itu dilihat. Kami sudah lihat dan ternyata tidak ada, 'clear', tidak ada permasalahan terkait dengan kependudukan" kata Purwosusilo.*

Sumber: