Pengadilan Ancam Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Pengadilan Ancam Sita Rumah Guruh Soekarnoputra

Pengadilan Ancam Sita Rumah Guruh Soekarnoputra--Antara news

RADAR JABAR- Rumah Guruh Soekarnoputra kini dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 Agustus 2023.

Alasan rumah Guruh disita oleh pihak pengadilan karena seorang peremouan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah pemilik Guruh dalam sebuah perkara yang dimulai pada tahun 2014 lalu.

Perkara ini baru terendus oleh awak media baru-baru ini. Awal dari perkara ini adalah Guruh diklaim oleh pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011.

“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bagungan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau engga salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akata pengosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

Kemdian di tahun 2014 nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Memang pada sertifikat sebelummua rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

“Bahkan pada tahun 2014 sudah balik nama di sertifkat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang. Tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhamad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” ujar Jhon pada awak media.

“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlakasana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makannya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup disini gugata Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” jelasnya.

“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selata menjelaskan soal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra.

Humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, menyebut eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenagkan Susy.

Djuyamto menjelaskan bahwa perkara perebutan rumah tersebut. Memang permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Namun Gugatan itu ditolak oleh pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Masalah ini diawali gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputra, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026, gugatan itu  dimenangkan oleh Susy,” ujarnya.

"Kemudian (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetap menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.

Sumber: