Viral Jabatan PNS Part Time, Gajinya Hingga Rp5 Juta/bulan?
Viral Jabatan PNS Part Time, Gajinya Hingga Rp5 Juta/bulan?-Ilustrasi PNS Part Time. Viral Jabatan PNS Part Time Berapa Gajinya?-Situs Resmi setkab.go.id
Radar Jabatan - Rencana pemerintah Indonesia yang akan menambah unsur baru di aparatur sipil negara (ASN) yaitu PNS part time menjadi viral.
Pemerintah sejatinya bakal menyebut mereka sebagai PPPK part time. Akan tetapi yang kerap menjadi perbincangan akhir-akhir ini malah istilah PNS part time.
Mengutip dari Bisnis.com, rencana ihwal mengadakan PNS part time tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
BACA JUGA:Pemerintah Hapus Tenaga Honorer jadi PNS Part Time, Apa Itu?
Pembentukan unsur baru itu bertujuan mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang statusnya bakal dihapus pada 28 November 2023.
Kehadiran PNS part time memungkinkan sejumlah instansi di Indonesia tidak harus melakukan PHK massal terhadap honorer yang sudah berdedikasi pada instansi selama jangka waktu tertentu.
Walau begitu, dikatakan mekanisme kerja PNS part time itu akan sangat kontras dari tenaga honorer pada umumnya.
Seblumnya, tenaga honorer wajib berada di kantor selama jam kerja. Sementara PNS part time akan bekerja di waktu yang sudah disepakati saja.
BACA JUGA:SOLID, Aplikasi Karya PNS Kota Bogor Masuk Penilaian Jabar
Hal itu pun menimbulkan pertanyaan soal topik besaran gaji PNS part time. Sampai tulisan ini naik, besaran gaji unsur baru tersebut belum pemerintah umumkan.
Tapi apabila gajinya merujuk pada honorer berarti PNS part time ini bakal memeroleh pendapatan yang bervariasi. Mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Untuk diketahui bahwa gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dalam aturan itu tercantum besaran gaji honorer paling tinggi terdapat di DKI Jakarta, dengan satpam digaji hingga Rp5,61 juta.
Sumber: Bisnis.com.
Sumber: