Tolak Putusan PN Jakpus Tentang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Menggugat
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta elemen masyarakat, termasuk Ormas Islam untuk menggugat putusan PN Jakpus soal kebijakan pernihakan beda agama. (30/05/2023)-radarjabar.disway.id-Humas MPR RI
RADARJABAR.DISWAY.ID - Permintaan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan pernikahan berbeda agama disampaikan oleh Ketua MPR Yandri Susanto. Dirinya beranggapan bahwa putusan tersebut telah menyalahi prosedur birokrasi hukum yang berlaku.
Yandri meminta seluruh lingkup yang berada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengikuti kebijakan yang terdapat di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pelarangan atas pernikahan beda agama telah tertulis.
Dirinya juga menilai bahwa putusan PN Jakpus tersebut bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingat bahwa MUI telah mengatur terkait aturan pernikahan berdasarkan syariat Islam melalui fatwa yang telah ditandatangani oleh Wakil Presiden H Ma'ruf Amin pada Juli 2005.
"Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6).
BACA JUGA: Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag
Yandri mengatakan Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, musyrikin, maupun ahli kitab.
Sementara itu, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita non-muslim.
"Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5," sebutnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon seorang pria yang beragama non-muslimah untuk menikahi seorang muslimah.
PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Yandri menambahkan MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam.
BACA JUGA: Bupati Pandeglang Irna Narulita Punya Kekayaan Rp62 M Tapi Jadi Kabupaten Termiskin di Banten
MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.
"Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA," tegas anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Sumber: