Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp550 Juta

Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp550 Juta

Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Diduga Keruigan Negara Mencapai Rp550 Juta--antara news

RADAR JABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada salah satu pegawainya di bidang adminstrasi yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lainnya.

Sekertaris Jendral (Sekjen) KPK yakni Cahya H. Harefa mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.

Cahya menjelaskan adanya keluhan dari pegawai KPK lainnya mengenai proses adminstrasi yang baerlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas

“Dengan adanya pross administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang menjelaskan tugas perjalanan dinas,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Ia juga menejalskan atasan dan pegawai KPK lantas melakukan peristiwa tersebut ke pihak Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga. Lalu, pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

“Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” Ujar Cahya.

Berbekal dari bukti permulaan tersebut, jelas dia, pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Keduputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Tak hanya itu saja, Sekjen KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut, oknum sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” Tambahnya.

Belakangan ini, lembaga antirasuah tengah disoroti perihal temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai hingga Rp 4 miliar pada perode Desember 2021-Maret 2022.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungutan liar tersebut diduga dilakuka terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah pungutan liar itu berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait dengan kasus pungli di rutan KPK.

Sumber: