Mahfud MD Ungkap Proses Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Mahfud MD Ungkap Proses Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan terkait progres penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.-disway.id-Istimewa

RADARJABAR.DISWAY.ID - Penyelesaian Kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu saat ini telah menjadi fokus perhatian oleh pihak Pemerintah RI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi setiap korban.

Pemulihan juga diberikan bagi korban terkait akses layanan kesehatan gratis melalui pemberian fasilitas Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) hingga beasiswa.

Mahfud MD juga menerangkan bahwa Pemerintah RI saat ini telah melibatkan 19 orang dari jajaran Kementerian untuk mengusut secara tuntas terkait kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu.

Nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off atau Permulaan Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Mahfud MD Harapkan KPI Aktif dalam Mengawasi Penyiaran Pemilu

Mahfud menyebutkan, berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga.

"Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

Mahfud menegaskan, upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," jelasnya.

BACA JUGA: Panji Gumilang Diperiksa Tim Investigasi Siang Ini di Gedung Sate

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. 

Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban Pemulihan korban secara spesifik," ungkap Mahfud.

Sumber: