Mahfud MD Harapkan KPI Aktif dalam Mengawasi Penyiaran Pemilu

Mahfud MD Harapkan KPI Aktif dalam Mengawasi Penyiaran Pemilu

Mahfud MD Harapkan KPI Aktif dalam Mengawasi Penyiaran Pemilu-Potret Mahfud MD dalam Siaran Pers Kominfo-Website resmi Kominfo

RADAR JABAR - Mahfud MD selaku Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharapkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengawasi lembaga penyiaran ketika mempublikasikan tayangan atau yang berkaitan dengan pemilihan umum secara aktif.

Mahfud MD juga berharap agar tayangan mengenai pemilu 2024 nantinya akan berjalan dengan berlandaskan pada Asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil).

"Sebagai regulator media, saya berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar pemilu tahun 2024 ini berjalan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan penyelenggara yang independen dari berbagai intervensi" ujar Mahfud MD

Selain itu, Mahfud MD juga menekankan kepada KPI agar dapat memastikan Radio dan Televisi berpartisipasi secara aktif dalam sosialisasi pemilu. Hal ini berguna untuk meninkatkan angka pemilih yang ikut dalam partisipasi pemilu.

Lembanga pemerintah dan masyarakat juga penting dalam menjaga ruang digital di Indonesia agar bebasa dari berabagi konten hoaks yang didominasi oleh muatan politik.

"Saya berharap kita dapat mengantisipasi dengan cermat semua ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan keterbelahan publik selama masa pemilu dan tentu setelah pemilu juga," lanjut Mahfud MD

Karena itu, Mahfud MD berharap agar KPI selalu melakukan literasi kepada masyarakat mengenai konten media serta konten kepemiluan agar tidak terseret hoax. Selain itu KPI juga harus mendorong televisi serta radio agar tidak menyebarkan berita hoax melalui duplikasi konten dari media sosial.

Televisi dan radio harus bisa menjadi penjernih informasi kepada masyarakat. KPI juga harus mengontrol konten-konten hoax, kebohongan, serta mendistorsi informasi, dikarenakan munculnya banyak hoaks yang makin deras di tahun pemulu.

Mahfud MD mengatakan anggota KPI yang profesional harus memastikan lembanag penyiaran patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia juga menambahkan agar KPI tidak boleh tunduk kepada tekanan yang ada atau membiarkan pelanggaran P3SPS yang dilakukan televisi swasta.

Diingatkan kembali oleh Mahfud MD bahwa agenda pemilu 2023 menjadi sebuah perhatian yang luas untuk masyarakat Indonesia. Mahfud MD berpesan agar lembaga penyiaran dapat menyaring informasi yang dapat menggagalkan pemilu.* 

Sumber: