IDI Minta Transparansi Mengenai Substansi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan

IDI Minta Transparansi Mengenai Substansi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan

IDI Minta Transparansi Mengenai Substansi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan-Potret Adib Khumaidi selaku Ketua UMUM PB-IDI-Instagram @makhumaidi

RADAR JABAR - Adib Khumaidi, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) meminta transparasi mengenai substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan agar dibuka kepada publik sebelum pelaksanaan pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini tentunya berkaitan dengan RUU Kesehatan yang telah ramai diperbincangkan oleh publik pada akhir 2022 lalu. Proses penyusuan RUU Kesehatan dianggap terlalu terbu-buru dan sangat minim melibatkan masyarakat.

Karena itu, Adib Khumaidi meminta transparasi mengenai hal tersebut agar publik mengetahui substansi RUU Kesehatan.

"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan" ujar Adib Khumaidi di Jakarta pada Kamis (22/6).

Sebelumnya, pada Senin (19/6) dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputsan, sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI telah menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna atau tahap lanjutan Tingkat II.

Menurut Adib Khumaidi, RUU Kesehatan merupakan sebuah regulasi untuk kepentingan masyarakat beserta kepentingan ketahanan dann kemandirian bangsa. Sehingga, mengenai substansi hukum secara prosedur pembuatan reulasi undang-undang beserata juga dengan kongennya harus mencerminkan nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process" ujuar Adib Khumaidi

"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?" lanjutnya

Disebutkan juga oleh Adib Khumaidi mengenai pemangku kepentingan yang terkait mengenai substansi RUU Kesehatan malah dilakukan secara tertutup. Adib mengharapkan keterbukaan mengenai informasi publik yang bisa dibuka di ruang masyarakat untuk mengawal proses pembuatan regulasi RUU tersebut.

"Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat" ujuar Adib Khumaidi.

Karena itu, selaku Ketua Umum PB-IDI berharap agar konten dalam RUU Kesehatan memiliki nilai yang penting bagi masyarakat Indonesia.*

Sumber: antara