Uji Coba Penerapan Sistem Kerja 'Work for Anywhere' bagi ASN, Pemprov Jabar Singgung Penghematan APBD

Uji Coba Penerapan Sistem Kerja 'Work for Anywhere' bagi ASN, Pemprov Jabar Singgung Penghematan APBD

Penerapan sitem kerja 'Work for Anywhere' atau Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) akan segera berlaku secara permanen bagi ASN dengan kriteria tertentu.-disway.id-Instagram

RADARJABAR.DISWAY.ID - Uji coba penerapan sistem kerja 'Work for Anywhere' bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diberlakukan secara permanen, khususnya untuk wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berdasarkan kategori pegawai tertentu, Selasa, 20 Juni 2023.

Work for Anywhere merupakan konsep waktu kerja yang bersifat dinamis dan fleksibel atau seperti yang diungkap oleh Pemprov Jabar selaku pemberi kebijakan bahwa ASN dengan kriteria tertentu dapat bekerja dimana saja tidak perlu harus 'ngantor'.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan waktu terkait pemberlakuan sistem kerja Work for Anywhere. Dirinya mengatakan uji coba penerapan sistem tersebut akan dimulai pekan ini, teruntuk ASN yang tidak memiliki keterlibatan interaksi dengan publik dalam proses pelayanan.

Ia juga menuturkan bahwa penerapan sistem kerja Work for Anywhere akan diberlakukan secara permanen jika terdapat perkembangan positif dalam proses pelaksanaannya.

"Akan dipermanenkan untuk kerja-kerja ASN yang Tidak ada interaksi dengan publik atau pelayanan publik seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data dll. Diujicobakan mulai minggu ini," tulis Ridwan Kamil dalam akun instagramnya, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Mendukung Bugar.id: Inovasi Terobosan dalam Olahraga Masyarakat

Ridwan menjelaskan, uji coba dan rencana sistem kerja WFA tersebut telah terlebih dahulu dilakukan studi. Dan selama studi tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan, sistem ASN WFA tersebut dapat meningkatkan produktifitas dan menghemat biaya anggaran APBD untuk transportasi.

"Studi sudah dilakukan selama 1 tahun, dan diprediksi produktifitas kerja ASN akan meningkat dan biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat. Stres di perjalanan lalu lintas akan berkurang dan juga membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi," jelasnya.

Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA. Ridwan Kami menyebutkan bahwa WFA hanya diberikan kepada ASN yang memiliki track record kerja disiplin dan produktif.

"Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan dimana KPI kerja wajib meningkat," sambungnya.

BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang! Ini Alasannya!

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa sistem WFA bagi ASN juga merupakan bagian dari hasil adaptasi reformasi kerja pasca pandemi COVID-19.

"Bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya. Dinamai Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau bahasa Inggrisnya Dynamic Working Arrangement (DWA)," pungkas Ridwan Kamil.

Dirinya juga berharap, sistem kerja WFA turut dapat diterapkan oleh pihak swasta.

Sumber: