Mahfud Md Gugat Balik Perkomhan Sebesar Rp 5 Miliar

Mahfud Md Gugat Balik Perkomhan Sebesar Rp 5 Miliar

Mahfud Md Gugat Balik Perkomhan Sebesar Rp 5 Miliar--Antara

RADAR JABAR- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Mahfud Md akan menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 5 miliar.

Alasan Mahfrud menggugat balik karena ia merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Mahfud merasa heran sebab dianggap melawan hukum usai mengomentari putusan pengadilan. Ia juga menertawakan Perkomhan yang menggugat Rp 1,02 miliar, menurutnya Perkomhan oragnisasi yang tidak pernah dia dengar kiprahnya, namun tiba-tiba menggugat ke pihak PN Jakarta Pusat.

"Ha-ha-ha..., satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," kata Mahfud, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

Mahfud juga mengakui mengomentari putusan PN Jakpus yang dianggap keliru dan salah. Lantas mahfud menjelaskan maksud pernytaan tersebut.

"Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," ucapnya. 

"Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN," lanjut Mahfud.

Mahfud menuturlan banyak pihak yang juga mengomentaari putusan PN Jakpus, beberapa diantaranya juga merupakan pimpinan parpol yang sudah lolos verivikasi. Mahfud pun kembali heran sebab cuman dirinya saja yang digugat.

Dia mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan. Karena merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: