Praktik Aborsi Ilegal oleh Seorang Dokter Gigi di Bali Kembali Ditangkap

Praktik Aborsi Ilegal oleh Seorang Dokter Gigi di Bali Kembali Ditangkap

Pelaku praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi di Bali telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polda Bali pada Senin, 8 Mei 2023.-ANTARA-

RADARJABAR.ID - Seorang dokter gigi ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Bali atas aksinya dalam praktik aborsi ilegal. Pelaku inisial KAW (53) diketahui telah memulai bisnis praktik aborsi ilegal sejak tahun 2006, dan penangkap kali ini bukanlah penangkapan perdana yang pernah dilakukan kepada pelaku.

Pihak kepolisian Polda Bali berhasil menangkap kembali KAW di kediamannya Jl. Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 8 Mei 2023 lalu. Pelaku ditangkap ketika sedang melaksanakan praktik aborsi ilegal bersama dua orang yang dimana salah satu diantaranya merupakan pasien berumur 21 tahun.

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan riwayat kriminal pelaku yang telah tercatat dalam barang bukti berupa pembukuan data pasien dalam praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar, Polres Bogor Lakukan Investigasi Olah TKP

"Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP jumlah pasien yang tercatat sejak April tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp3,8 juta per orang," terang AKBP Ranefli Dian Candra, Senin. (16/5/2023)

Terungkap pula bahwa KAW dalam praktik aborsi ilegal bukanlah seorang dokter yang terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sebelum proses penangkapan dilakukan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat yang meresahkan aksi dari pelaku tersebut pada April 2023 lalu.

AKBP Ranefli Dian Candara juga menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KAW merupakan tindakan ilegal, namun informasi terkait praktik tersebut dapat dengan mudah ditemukan pada laman internet.

"Dokter ini, bahkan juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi, Praktik aborsi ilegal yang dijalankan KAW dengan mudah bisa ditemukan di internet," pungkasnya.

Berdasarkan narasi dari kronologi pengangkapan, KAW ditangkap saat hendak melakukan praktik aborsi terhadap salah seorang pasien remaja berumur 21 tahun yang juga sedang didampingi oleh kekasihnya.

BACA JUGA: Kasus Lift Bandara Kualanamu, Pihak Keluarga Korban Memilih Jalur Damai

Pada saat itu pula terdapat seorang asisten rumah tangga (ART) yang turut membantu praktik aborsi yang dilakukan oleh KAW. Pihak kepolisian saat ini sedang meninjau lebih dalam terkait keterlibatan ART tersebut.

"Kami sedang mendalami keterlibatan pembantu dari dokter tersebut," jelas AKBP Ranefli Dian Candara, Wadireskrimsus Polda Bali.

Catatan hitam dari pelaku juga turut diungkapkan, dimana pelaku bukanlah pertama kali mengalami penangkapan dengan kasus yang serupa. AKW sempat mendekam dipenjara selama dua kali, tepatnya pada tahun 2006 dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan 6 tahun penjara di tahun 2009.

KAW mengaku bahwa keahliannya dalam praktik aborsi ia pelajari secara otodidak melalui buku-buku kedokteran dan juga sebuah tayangan online terkait pembelajaran atas praktik aborsi.

"KAW mengaku belajar melakukan aborsi sedara otodidak dari buku-buku kedokteran maupun ulasan daring," lanjut AKBP Ranefli.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Pihak kepolisan telah mengamankan beberapa barang buktik terkait praktik aborsi ilegal diantaranya yaitu buku berisi data pasien, 1 alat ultrasonografi (USG) merk Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set kasur modifikasi dengan penopang kaki dan seprei, perlengkapan kuretase, obat bius juga obat-obatan lainnya pendukung praktik aborsi, serta uang rupiah senilai Rp3,5 juta.

AKW terkena ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar, atas aksi praktik aborsi ilegalnya berdasarkan pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 Juncto 73 ayat 2, tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Sumber: