Menaker Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kasus 'Staycation' di Cikarang

Menaker Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kasus 'Staycation' di Cikarang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah angkat bicara terkait perlindungan terhadap korban kasus dugaan pelecehan seksual berdalih 'Staycation', Rabu, 10 Mei 2023.--disway.id

RADARJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah angkat bicara terkait perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual berdalih 'Staycation', di Cikarang, Rabu, 10 Mei 2023.

Diketahui korban berinisial AD (23) merupakan seorang karyawati yang bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, sempat mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pimpinannya sendiri.

AD (23) mengaku bahwa dirinya dalam proses pengajuan perpanjang kontrak kerja, ia ditawarkan untuk melakukan 'Staycation' sebagai syarat wajib perpanjang kontrak.

Dugaan terkait kasus pelecehan seksual diketahui melalui sebuah narasi yang sudah dianggap sebagai 'rahasia umum' oleh para pegawai, bahwa ajakan berdalih 'Staycation' tersebut menjerumus kepada tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan.

BACA JUGA: Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan merespon peristiwa tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan kepada para pegawai perusahaan dimana pun dirinya bekerja, untuk berani mengungkap jika ditemukan kasus serupa terkait aksi pelecehan seksual.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023.

Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana.

"Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Saya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri," tegasnya.

BACA JUGA:Kondisi Rumput di Rumah Abah Jajang Cianjur Rusak, Ridwan Kamil Bantu Proses Perbaikan Taman

Sebelumnya, seorang karyawati melaporkan bos perusahaannya ke Polres Metro Bekasi, lantaran diajak jalan oleh pimpinannya tersebut sebagai imbalan memperpanjang kontrak kerja. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk melapor. 

"Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma.***

Sumber: