Triwulan I 2023, Pendapatan Negara Mencapai Rp647,2 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati -FOTO: Menkeu-
Triwukan I 2023, Pendapatan Negara Mencapai Rp647,2 T
RADARJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendapatan negara.
Dia menyebutkan, hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara mencapai Rp647,2 T atau 26,3% dari target APBN 2023.
Menurutnya, tren tersebut masih melanjutkan kinerja baik hingga akhir Triwulan I tahun 2023: yaitu tumbuh 29,0% (yoy).
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, hingga akhir Maret, penerimaan pajak masih kuat: yaitu mencapai Rp432,25 T atau 25,2% dari Target, tumbuh 33,8% (yoy), didukung dampak implementasi UU HPP.
Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Sementara berdasarkan sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif.
Dia menjelaskan, pada bulan Maret, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti Industri Pengolahan, Jasa Keuangan, Transportasi, dan Jasa Perusahaan.
Selain itu, Sektor Pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa WP menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal. Pertumbuhan sektor Informasi dan Komunikasi juga meningkat didorong peningkatan PPh Final.
Sementara sektor Perdagangan dinilai melambat karena perlambatan PPN DN dan peningkatan restitusi, serta sektor Jasa Konstruksi dan Real Estat melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan Pemerintah.
Namun demikian, Sri Mulyani menyampaikan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 meningkat 3,15% dibandingkan tahun 2022.
“Jadi artinya Alhamdulillah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi, karena pajak memang berguna untuk masyarakat juga,” ungkap Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita yang diselenggarakan di Jakarta, pada Senin (17/04).
Selanjutnya, per 31 Maret 2023, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai menurun. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya penerimaan Bea Keluar, sedangkan penerimaan Bea Masuk masih menunjukkan kinerja positif.
Dia menuturkan, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp72,24 T (23,83% dari Target, turun 8,93% yoy). Penerimaan Bea Masuk tumbuh 8,84% (yoy), didorong pelemahan kurs Rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun.
Sementara itu, penerimaan Cukai menurun 0,72% (yoy) disebabkan penurunan produksi Januari 2023 utamanya dari rokok SKM dan SPM Golongan 1. Bea Keluar juga mengalami penurunan sebesar 71,66% (yoy) akibat moderasi harga CPO dan turunnya volume ekspor komoditas mineral.
“Ini konsekuensinya untuk teman-teman bea cukai akan menjadi luar biasa karena berarti akan terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap tindakan untuk hasil tembakau - Kinerja perpindahan dari sisi penindakan akan terus kita jaga karena masyarakat harus dilindungi dari berbagai ancaman dari perdagangan antar negara maupun pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan cukai,”tegas Menkeu.
Di sisi lain, kinerja PNBP hingga akhir Maret 2023 terus mengalami pertumbuhan, mencapai Rp142,7 T (32,3% dari Target) atau tumbuh 43,7% (yoy).
Capaian positif ini terutama didorong oleh realisasi SDA non-Migas (68,3% dari Target) berkat tingginya HBA dan berlakunya PP 26/2022, serta PNBP Lainnya (39,1% dari Target) yang disumbang oleh peningkatan pendapatan atas layanan K/L dan PHT.
Pendapatan BLU (21,9% dari Target) juga mencatatkan pertumbuhan positif yang diperoleh dari meningkatnya pendapatan jasa pelayanan Pendidikan PTN BLU. Sementara pendapatan KND (9,4% dari Target) stagnan dan pendapatan SDA Migas (23,8% dari Target) turun yang disebabkan adanya penurunan ICP dan lifting minyak bumi.
“Kalau kita lihat dengan penerimaan yang sangat kuat dan belanja yang juga tetap tumbuh namun sesuai dengan prioritas untuk masyarakat, maka kita lihat pembiayaannya dengan tetap menjaga kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas serta pragmatis karena situasi global yang begitu sangat mengalami dinamika yang luar biasa,” ucap Menkeu.
“Kita menjaga dari sisi kebijakan pembiayaan terutama penerbitan surat utang secara hati-hati,” imbuhnya.***
Sumber: pendapatan negara