ASN Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas

ASN Dilarang Mudik Memakai Kendaraan Dinas

Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna-Agi/Jabar Ekspres-

RADARJABAR.ID, - Pemerintah Kabupaten Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan mobil dinas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Saya telah sampaikan sejak awal boleh melaksanakan mudik tapi tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujar Dadang saat ditemui, Sabtu (22/4/2023).

Dadang menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Saya yakin ASN juga mempunyai mobil sendiri jadi jangan menggunakan mobil dinas,” katanya.

Selain itu Kang DS sapaan akrabnya mengatakan bagi masyarakat yang akan berpergian khususnya ke kawasan wisata di Kabupaten Bandung pihaknya mempersilahkan untuk datang.

Terlebih di Kabupaten sendiri terdapat beberapa titik destinasi wisata baik yang sifatnya besar, sedang, dan kecil.

“Tentunya Kabupaten Bandung ada titik destinasi wisata kalau kita totalkan baik dari destinasi wisata yang sifatnya besar, sedang dan kecil ini hampir 5.000 tempat wisata,” ucapnya.

Adapun terkait berbagai antisipasi jika terjadi lonjakan atau kemacetan pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Polresta Bandung agar semua tetap terjaga aman dan kondusif.

“Tentunya insya allah semua pengamanan dan lalu lintas tetap dikondisikan oleh pak kapolresta dan tentunya insyaallah kabupaten bandung dalam kondisi aman dan nyaman,” ungkapnya.

Sumber: