Rumah Produksi Sabu Digrebek

Rumah Produksi Sabu Digrebek

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memeriksa rumah yang dijadikan produksi sabu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung-Yanuar/Jabar Ekspres-

RADARJABAR.ID - Industri rumahan di wilayah Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung digrebek jajaran Polresta Bandung.

Industri rumahan tersebut, ditemukan oleh Sat Narkoba sebab diketahui memproduksi obat terlarang berjenis sabu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, industri rumahan sabu itu produksiannya disebut London Lab. 

"Tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021," kata Kusworo pada Kamis (19/1).

Dia menyampaikan, dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali dan proyeknya pun di klub malam.

"Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari, 8 hari tidak langsung bekerja dia," ucap Kusworo.

"Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online," lanjutnya.

Kusworo mngungkapkan, setelah barang pesanan datang, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.

"Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton dan diantaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api," ungkapnya.

Kusworo menerangkan, bahan-bahan tersebut didapat dari rekannya CR yang ada di Bali, kemudian juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong.

"Total yang kami amankan ini kira-kira tiga ons. Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri," terangnya.

"Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Kusworo.

Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113 Kamus Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: