Kontraktor GOM Bogor Selatan Somasi Pemilik Toko Material
Perwakilan CV Emasindo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (12/1). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--
BOGOR - CV Emasindo selaku pemenang tender pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melayangkan somasi kepada penyedia bahan material PD Makmur, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Project Manager CV Emasindo, Harry Budiman menjelaskan, hal itu merupakan dampak atas adanya peristiwa pemasangan flyer di GOM belum lama ini, berisi narasi yang mendiskriditkan pihaknya.
Menurutnya, hal itu jelas merugikan pihaknya, terlebih sampai muncul di media sosial (medsos).
"Atas dasar itu, kami mensomasi H Makmur selaku pemilik PD Makmur. Karena telah merusak nama baik perusahaan seolah-olah Emasindo tak ingin membayar, padahal kami tak ada kaitan kerjasama dengan dia. Bahkan yang bersangkutan sampai mau membongkar GOM," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Dengan begitu, sambung dia, pihaknya mendorong pihak PD Makmur untuk meminta maaf kepada CV Emasindo dan membersihkan nama baik perusahaan.
"Kami berikan waktu tiga hari ke depan, kalau tak dilakukan juga, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Dia menegaskan, bahwa sejak awal pembangunan GOM, CV Emasindo tidak pernah berhubungan dengan PD Makmur.
"Kami hanya berurusan dengan Arfi selaku leveransir (pemasok) bahan material. Perjanjian kerjasama kami pun hanya dengan Arfi. Kalau di pertengahan jalan tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan ke PD Makmur, itu menjadi urusan internal Arfi dan PD Makmur," terangnya.
Dia mengaku, CV Emasindo telah melunasi seluruh pembayaran bahan material melalui leveransir sebesar Rp1 miliar lebih.
"Sudah kami lunasi ke Ardi (leveransir). Bahan material yang dipasoknya berupa material alam, pipa u ditch, dan lain-lain. Kami juga tidak mengetahui kalau ternyata leveransir punya tunggakan Rp235 juta ke PD Makmur. Sebab, sekali lagi kami membeli bahan material melalui Arfi," urainya.
Harry menambahkan, ketika permasalahan mencuat, CV Emasindo sudah legowo menemui H Makmur dan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban toko material.
"Kalau ingin fair, sebenarnya permasalahan tunggakan bukan urusan kami. Tapi perusahaan punya itikad baik untuk membantu H Makmur, pemberian uang itu pun dilakukan dengan sepengetahuan Arfi sebagai leveransir," paparnya.
Dia menekankan, sebenarnya kunci permasalahan hutang piutang bahan material ada di leveransir. Ia juga menyebut, bahwa pihaknya saat ini sudah kehilangan kontak dengan Arfi sejak Senin (9/1).
"Kami gak tahu sebelumnya siapa H Makmur, kita tahunya pas pernasalahan internal mereka mencuat," cetusnya.
Lebih dalam, kata dia, saat ini GOM masih dalam tahap pemeliharaan hingga enam bulan ke depan atau sampai Juni 2023.
"Dan kami menuntaskan pekerjaan sesuai schedule, yakni 4 Desember 2022," sebutnya.
Saat disinggung keterlibatan Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie dalam permasalahan proyek GOM Bogor Selatan tersebut, Harry menegaskan, bahwa Benninu hanya dimintai saran mengenai standarisasi lapangan sepakbola dan fasilitas pendukung olahraga lain seperti fitness outdoor.
"Kami hanya meminta saran saja ke beliau (Benninu) soal harus seperti apa lapangan sepakbola dan fasilitas lainnya, mengingat Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Porprov 2026," paparnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan, bahwa Dispora sudah berupaya menyambungkan komunikasi antara PD Makmur dan Arfi sebagai leveransir.
"Sudah dilakukan dan telah ada komunikasi. Bahkan, CV Emasindo telah mencairkan uang pemeliharaan untuk membantu PD Makmur," tutur.
Dia menilai, bahwa polemik di GOM Bogor Selatan sebenarnya masalah antara leveransir dan PD Makmur.
"Harusnya H Makmur nagihnya ke Arfi bukan ke CV Emasindo. Kontraktor itu ada itikad baik, buktinya sudah membantu PD Makmur, salah kalau H Makmur kejar-kejar kontraktor," kata Mantan Kepala Satpol PP Kota Bogor itu.
Ketika disinggung mengenai adanya ancaman pembongkaran GOM. Dia memaparkan, bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengingat GOM telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset dan apalabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik," tukasnya.*(YUD)
Sumber: