Uang Para Korban Penipuan Indra Kenz Dirampas Negara
--
TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi mengeluarkan perintah merampas sejumlah barang bukti kasus penipuan binary option Binomo atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Hal itu lantas membuat para korban penipuan Indra Kenz merasa kecewa.
Hal itu dikarenakan hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan hakim, para para korban penipuan Binomo yang pernah dipromosikan Indra Kenz, berteriak dan menangis meminta keadilan.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin 14 November 2022, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Barang yang telah dirampas antara lain mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Alasan perampasan aset milik Indra Kenz untuk negara, hakim menjelaskan, adalah karena bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian ilegal.
Perintah majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan Indra Kenz sekaligus memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Vonis Indra Kenz itu lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Putusan vonis hukum yang diberi majelis hakim lantas mengundang rasa kecewa para korban aplikasi Binomo yang pernah dipromosikan Indra Kenz. Para korban penipuan Indra Kenz kecewa dengan keputusan hakim yang memerintahkan hasil rampasan aset milik Indra Kenz untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.
Salah satu korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.
“Kita ditipu! Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar,” ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, Senin, dikutip dari Tribun Tangerang.
“Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa,” teriaknya lagi.
Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.
“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya,” ujarnya berteriak keras.
Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi. Mereka menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz, bukan bermain judi.
“Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim,” ungkap korban yang lain.
Menurut penjelasan hakim terkait Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.
“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim. (bbs)
Sumber: