Ini Daftar 5 Obat Sirup Versi BPOM Yang Terkontaminasi EG, Termorex Salah Satunya
ilustrasi obat sirup--
Semakin cemas dan mengkhawatirkan. Dari informasi terupdate penyakit gagal ginjal akut yang dialamai anak-anak akibat mengkonsumsi obat sirup baik itu oblat sirup penurun panas dan demam, ataupun obat sirup untuk menyembuhkan gejala batuk-batuk. Ternyata terdapat obat-obatan yang bias dikonsumsi pada anak-anak yang mengalami sakit tadi.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 obat sirup terindikasi mengandung cemaran etilen glikol atau EG di atas ambang batas. Obat berbahaya untuk anak ini dirilis BPOM. Dalam rilis tertulis, BPOM menyatakan bahwa 5 obat sirup yang terkontaminasi EG kemungkinan berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya. Bahan-bahan tadi yang bisa mengakibatkan penyakit ginjal akut pada anak-anak. Dan ini sangat berbahaya untuk anak.
Hasil sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19, Oktober 2022 menunjukkan ada 5 obat sirup yang terkontaminasi EG melebihi ambang batas.
Adapun daftar 5 obat sirup terkontamiasi EF berdasarkan rilis tertulis yang dibuat oleh BPOM adalah sebagai berikut.
- Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml. Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.
Sebab, selain dari obat, ada beberapa faktor lain penyebab gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, multisystem inflammotory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Terkait dengan 5 sirup obat dengan kandungan atau terkontaminasi EG melebihi ambang batas, BPOM telah meginstruksikan penarikan oleh industri farmasi pemilik izin edar. Karena itu, produsen diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut dan segera melakukan penarikan dari berbagai outlet maupun faskes.
Tidak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.
Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandria tenaga kesehatan.
BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.
Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.
Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.
Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.
Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu. Oleh karena itu, BPOM seperti disebutkan di atas telah memerintahkan agar dilakukan penarikan terhadap 5 produk terkontaminasi EG di atas ambang batas tersebut.
Sumber: