Ribuan Jiwa Jadi Korban Citarum Harum, Manusiakanlah Warga Terdampak Pembongkaran
Hunian warga Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung yang rata usai dibongkar Satgas Citarum Harum.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
BANDUNG, RadarJabar - Polemik pembongkaran rumah-rumah di wilayah Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, oleh Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum masih jadi sorotan.
Bagaimana tidak, warga yang terdampak pembongkaran, faktanya, tak mendapat rasa empati dari pemerintah, baik melalui pemberian uang kerohiman maupun relokasi.
Ketua Forum RW Kelurahan Maleer, Rahmat Adiansyah mengaku, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib warga yang terdampak pembongkaran.
"Saya di sini bersama Forum RW Kelurahan, Kecamatan dan Kota ingin membantu masyarakat lewat pendampingan," kata Rahmat kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Dia menegaskan, upaya dalam membantu warga bukan sebagai advokasi, melainkan berdampingan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak pembongkaran.
"Saya membela masyarakat dan saya dipercaya oleh masyarakat, mereka pun bersedia KTP dan KK dikumpulkan sebagai bukti mempercayakan saya bersama forum RW menjadi pendamping," tegasnya.
Rahmat menerangkan, upaya pendampingan yang dilakukan itu, atas dasar kemanusiaan sehingga terbentuk kepedulian untuk membantu warga terdampak secara maksimal.
"Jadi masyarakat memberikan kuasa pendampingan advokasi kepada Ketua Forum RW Kelurahan, Kecamatan dan Ketua Forum RW Kota Bandung," terangnya.
Diketahui, pelaksanaan Citarum Harum itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Apabila melihat dari Perpres tersebut, tertuang pada bab 4 yakni dukungan kementerian atau lembaga, di pasal 12 menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan dukungan sebagai pengarah.
Adapun upaya tersebut di antaranya, memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penanganan dampak sosial masyarakat yang terdampak Citarum Harum.
Kemudian bisa memberikan dukungan dalam penyediaan data dan informasi pemanfaatan tanah serta memberi dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 15 Tahun 2018 itu menerangkan bahwa DAS Citarum Harum terdiri dari Pengarah yakni para kementerian terkait dan Satuan Tugas (Satgas) yang dikomandani oleh Gubernur Jawa Barat, yang saat ini masih dijabatani oleh Ridwan Kamil.
"Fakta di lapangan tidak ada relokasi yang layak untuk masyarakat terdampak DAS Citarum Harum," ucap Rahmat.
Sumber: Jabar Ekspres