PSI Soroti Kesejahteraan Guru dan Dosen
--
BANDUNG, RadarJabar - Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Furqan AMC mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim jangan coba-coba khianati para guru dan dosen.
Hal tersebut mengingat, langkah Omnibus Law yang ditempuh Kemendikbudristek terkait UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005 serta UU Pendidikan Tinggi 2013 ini dikhawatirkan banyak pihak bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.
Indikasi tersebut diantaranya terlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Karena itu, usai ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.
"Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen!" kata Furqan melalui pesan singkatnya, Selasa, 27 September 2022.
Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memeroleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan" tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, tidak sedikit guru akhirnya terpaksa harus nyari sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup, akibatnya tentu saja yang bersangkutan tidak akan bisa fokus mengajar. Kualitas pengajaran akan menjadi turun.
Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas guru-guru harus memeriksa tugas-tugas yang dibuat siswa dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.
"Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi" ungkapnya.
Furqan berharap Kemendikbudristek mengakomodir aspirasi para guru dan dosen.
Guru dan dosen telah beberapa kali menyuarakan aspirasinya. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan aspirasinya langsung pada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas Selasa, 20 September 2022 lalu.
Sumber: Jabar Ekspres