Dewan Minta Penyandang Disabilitas Dapat Pelatihan Kerja

Dewan Minta Penyandang Disabilitas Dapat Pelatihan Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)--

BOGOR -  Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, dalam rapat pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 menyebut kan beberapa usulan.  Salah satu usulan dari pihaknya yakni, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar mengadakan pelatihan kerja bagi warga penyandang disabilitas.

Menurutnya, pelatihan kerja ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Ya kita minta itu ada pelatihan kerja untuk teman-teman penyandang disabilitas di anggaran perubahan ini,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 24 September 2022.

Karena, sambung Karnain, didalam pasal 60 dan pasal 61, Pemerintah Kota Bogor menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

“Jadi sesuai amanat perda, pelatihan ini harus segera disediakan oleh Disnaker,” dorongnya.

Menurutnya, adanya pelatihan  tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas kerja kaum difabel.

Sebab, berdasarkan amanat perda, Pemkot Bogor dan BUMD di Kota Bogor wajib mempekerjakan minimal 3 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.

Sedangkan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.

“Peningkatan kualitas kerja melalui pelatihan kerja ini juga kan selain bisa menambah skill individu untuk bisa direkrut perusahaan, juga membuka peluang untuk membuka usaha sendiri nantinya,” tandasnya.

Selain membahas hal tersebut, Rapat Komisi IV DPRD Kota Bogor  itu juga fokus membahas sejumlah daftar penting terkait rancanganPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 dengan menggelar rapat kerja bersama mitra kerja.

Hasilnya, jajaran Komisi IV membidik satu persoalan yang dinilai perlu didorong oleh salahsatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai usulan agar turut mendapat perhatian khusus dan masuk dalam P-APBD 2022. *(YUD)

Sumber: